Rabu, 17 April 2019

KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia.


Rekomendasi ini menyusul temuan kasus surat suara tercoblos di Selangor.


Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya akan lebih dahulu mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur.


Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Nilai Prosedur PPLN Salah


Barang bukti yang dimaksud adalah surat suara yang tercoblos.


"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3," kata Wahyu di Hotel Ritz Carlton, Rabu (7/4/2019).


Selain itu, KPU juga akan mengidentifikasi jumlah pemilih Kuala Lumpur yang melakukan pemungutan suara dengan metode pos.


Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang


Langkah ini untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang diperlukan untuk KPU menyediakan surat suara.


Suara via pos tak dihitung


KPU juga akan memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Kuala Lumpur untuk menghitung hasil pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS. Sementara suara metode pos diminta untuk tidak dihitung dulu.


"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu.


Baca juga: KPU: Antusiasme Pemilu di Malaysia Luar Biasa


Hingga saat ini, KPU belum dapat mengakses lokasi ditemukannya surat suara pemilu sebagaimana tayangan dalam video.


Sehingga, sampai saat ini KPU belum dapat memeriksa kertas yang disebut sebagai surat suara tersebut.


KPU juga tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


Baca juga: Kepolisian Malaysia Kerja Sama dengan Polri Usut Penemuan Surat Suara Pemilu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.


"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).


Baca juga: Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia



Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.


Bawaslu juga meminta PPLN tak menghitung surat suara metode pos di Kuala Lumpur, tetapi hanya menghitung surat suara metode KSK dan TPS.








Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar